WahanaNews.co | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda (PIG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Larantuka pada Kamis (22/9/2022).
Paulus terjerat kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Penahanan terhadap PIG setelah menjadi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Larantuka yang dilaksanakan Kamis (22/9) pagi.
Dalam pemeriksaan tersangka PIG didampingi kuasa hukumnya Agustinus Payong Bolo.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan penahanan kepada tersangka PIG akan dilakukan selama 20 hari.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Dia menyebutkan penahanan terhadap Sekda PIG ini sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
"Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022," ujar Cornelis, Kamis (22/9/2022).
Dia menjelaskan penahanan terhadap PIG dikarenakan telah terpenuhi syarat objektif dan subyektif.
Tersangka tersebut, sambungnya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Cornelis juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil satu tersangka lagi yakni PLT alias Petronela Leten untuk dimintai keterangan.
PLT adalah bendahara pada Kantor Bandara Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PIG.
Sementara itu Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, yang dihubungi terpisah Kamis malam membenarkan penahanan terhadap sekda tersebut.
"Iya benar, saya juga baru dapat informasi (tentang penahanan Sekda Flotim PIG)," kata Doris.
Doris enggan menanggapi tentang penahanan tersebut.
"Untuk sementara itu dulu ya," ujar Doris melalui sambungan telepon.
Sebelumnya pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPB Flores Timur yakni AHB alias Alfons Betan.
Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka. [rin]