WahanaNews.co | Tiga orang mahasiswa ditangkap dan jadi tersangka usai berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketiga mahasiswa itu sebelumnya berunjuk rasa dan menduga Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, menerima suap Rp 2 miliar atas fee proyek.
Baca Juga:
Gubernur hingga Sekda Riau Dapat Mobil Dinas Listrik Seharga Rp1,3 Miliar
"Iya, benar. Ada 3 orang inisial tersangka AY (20), TS (19), dan M (20)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dia menyebutkan, ketiga mahasiswa itu ditangkap atas laporan Sekda Riau, SF Hariyanto.
Dia tidak terima dan merasa difitnah pendemo, sehingga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Baca Juga:
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Temuan ASN Wanita Tewas Tergantung di Pintu Mobil
Laporan itu dibuat SF Hariyanto pada Rabu (5/10/2022).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujarnya.
Tiga tersangka tersebut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi.
Para tersangka terjerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," jelas Andre.
Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti-Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (28/9/2022).
Massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekda Riau, SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan, yang salah satunya bertuliskan: "PT Veria Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender." [gun]