WahanaNews.co |
Tak lama setelah diamankan di Jakarta, pengemudi Pajero yang memukul sopir truk
di Jakarta Utara segera ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia dikenai pasal berlapis.
Baca Juga:
Viral Galih Loss Diduga Lecehkan Islam, Polisi Turun Tangan
"Sudah tersangka. Iya,
dia ditahan," ucap Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, kepada
wartawan, Senin (28/6/2021).
Nasriadi mengatakan, pelaku
bernama Omega Kotutung itu dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya tersebut.
"Dia kena Pasal 351
KUHP, pasal penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat (2) KUHP tentang perbuatan
tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga Pasal 406 KUHP tentang perusakan,"
jelas dia.
Baca Juga:
Terungkap, Pengemudi Fortuner yang Viral Dapat Pelat Dinas TNI dari Sang Kakak
Penangkapan ini tak lepas
dari peran ETLE TMC Polda Metro yang segera melacak pergerakan pelaku, terutama
identitasnya.
Nasriadi menyebut, ketika
peristiwa itu viral di media sosial, pelaku segera kabur ke Trenggalek, Jawa
Timur.
"Iya, (dia) kabur,"
kata Nasriadi.