WahanNews.co, Kendari – Viral di media sosial, seorang pria menganiaya seorang wanita dengan cara menghantam kepala dan meludahi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Pria tersebut diamankan setelah videonya viral dan korbannya membuat laporan polisi.
Kapal Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria dalam video tersebut berinisial FHT. Pria 29 tahun itu ditangkap setelah korban inisial IS (28) melapor ke Polresta Kendari.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Pelaku pria inisial FHT sudah kami amankan Minggu 7 April 2024. Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari korbannya seorang wanita inisial IS (28)," kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (9/4/2024).
Fitrayadi menjelaskan, video viral penganiayaan tersebut terjadi di sebuah gerai rumah makan cepat saji di Kota Kendari pada Jumat 5 April 2024. Saat itu, korban dan temannya inisial RS hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri, dengan membelakangi rekannya RS di rumah makan cepat saji tersebut.
"Kejadian di rumah cepat saji di Kota Kendari pada Jumat 5 April 2024. Korban saat itu hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi rekannya inisial RS," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik Anggota KPID Sultra Periode 2024-2027
Saat sementara membuat video, korban sempat berbalik badan ke arah pelaku dan mengucapkan kalimat yang dirasa aneh oleh pelaku. Darisitu, Pelaku yang mendengar kalimat itu lalu kesal dan segera melakukan penganiayaan kepada korban.
"Karena tersulut emosi pelaku langsung memukul kepala korban beberapa kali. Sempat temannya lerai, tapi pelaku kembali memukul dan meludahi korban seperti yang terlihat dalam video," kata dia.
Fitriyadi menyebut bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul bibir dan kepala korban. Bukan hanya menganiaya, pelaku juga meludahi wajah korban.