WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial SH (31) karena diduga mencuri 79 tablet dan 10 laptop dari laboratorium komputer Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Langsa.
Laki-laki itu ditangkap di rumahnya, Desa Baro, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
4 DPO Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Diburu, Kapolres Nisel: Segera Serahkan Diri Sebelum Diambil Tindakan Tegas!
“Dia mengaku masuk ke ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela. Dia rusak jendela dengan obeng,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Iptu Imam Aziz Rachman dalam keterangan tertulisnya.
Imam mengatakan, pihak sekolah awalnya tidak mencurigai SH sebagai pencuri puluhan barang elektronik itu. Namun, penyelidikan polisi dalam pencurian ini mengarah ke SH sebagai pelaku.
“Dia jual barang itu ke warga lain berinisial J. Harga jualnya Rp 500 ribu per unit. Sekarang J kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Baca Juga:
Operasi Kilat di Jantung Papua, Pentolan OPM Tewas Dihujani Timah Panas
Kasus ini terungkap saat pelaku menjual satu tab merk milik SMK Negeri 3 Langsa ke salah seorang warga Kota Langsa berinisial S.
“Dari S ini lah kita ketahui barang itu dibeli dari pelaku. Maka, kita tangkap pelaku itu. saat digeledah rumahnya, semua barang sudah dijual,” sebutnya.
Barang bukti lain yang disita yaitu satu sepeda motor, satu tab milik SMK 3 Langsa, dan satu handphone.