Tidak hanya itu, pihaknya pun akan meningkatkan kapasitas jaksa yang menangani kasus asusila dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
"Karena khusus tindak pidana anak itu harus punya sertifikasi atau ketetapan tentang perlindungan jaksa anak. Tidak semua jaksa itu bisa menangani perkara anak, kami akan melakukan kegiatan pengembangan keilmuan mereka dan meningkatkan keterampilan mereka," jelasnya.
Baca Juga:
GMNI Sikapi Pernyataan Kejati Jabar Soal Maraknya Kasus Korupsi di Garut
Lebih lanjut Asep mengatakan, tindak pidana lainnya yang menonjol di Jabar selama 2021, yakni kasus korupsi yang banyak terjadi di BUMN dan BUMD.
"Sepanjang tahun 2021, kami mengusut 55 tindak pidana korupsi. Trennya lebih banyak di BUMN dan BUMD," sebut dia.
Dia mencontohkan kasus korupsi BUMN PT Posfin dengan potensi kerugian negara hingga Rp52 miliar dan korupsi gula PT PG Rajawali II Cirebon dengan potensi kerugian negara Rp50 miliar.
Baca Juga:
Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Rumah Tahfiz Akhirnya Ditahan
Selama 2021, jumlah penyidikan korupsi sebanyak 82 perkara dan jumlah penuntutan sebanyak 80 perkara yang terdiri dari 38 perkara dari penyidik kejaksaan dan 42 perkara berasal dari penyidik kepolisian.
"Yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34 perkara. Dari kasus yang ditangani, keuangan negara yang diselamatkan mencapai Rp11 miliar," katanya.
Di sisi lain, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi menyatakan, Kejati Jabar mencatat ada 33 laporan pengaduan terkait oknum jaksa di Jabar selama 2021.