WAHANANEWS.CO - Seorang mahasiswa aktif di Semarang harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan puluhan sepeda motor yang disewanya dari berbagai korban, lalu menggadaikan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini diungkap oleh Polsek Ngaliyan setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang kehilangan sepeda motor usai disewakan kepada pelaku.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, peristiwa bermula ketika salah satu korban dihubungi pelaku pada Rabu (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk mencarikan sepeda motor sewaan.
Korban yang tertarik dengan keuntungan dari uang sewa kemudian bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
"Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut ke tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Beberapa hari setelah transaksi berlangsung, korban mengetahui sepeda motor yang disewakan ternyata telah digadaikan oleh pelaku.
Korban juga mengaku kesulitan menghubungi pelaku sehingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Aliet mengungkapkan tersangka bernama Ibra Maulana (23) yang masih berstatus mahasiswa aktif semester tujuh di salah satu universitas di wilayah Semarang.
"Dilaporkan hari Selasa tanggal 19 Mei 2026. Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.
"Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan, untuk kita proses lebih lanjut," kata Azam.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah menggelapkan total 40 unit sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan dari para korban sebelum kemudian menggadaikannya.
Kompol Aliet menyebut sebagian kendaraan telah lebih dulu diambil kembali oleh pemiliknya sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," tutur Kapolsek Ngaliyan.
Dari total laporan yang diterima polisi, sebanyak 25 unit sepeda motor tercatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini polisi telah berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.
"Tapi yang masuk laporan ke kita itu 25, kita berhasil mengamankan 23. (Dua unit lagi) masih dalam tahap pencarian," tambahnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]