WahanaNews.co | Seorang pejudo berinisial MJ diringkus tim Polrestro Depok. Dia diduga menganiaya Anton (30), warga yang menegurnya lantaran MJ menggunakan knalpot bising.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kp. Kalisuren RT 001/004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kejadian bermula ketika MJ baru saja pulang latihan. Dia berboncengan dengan saudaranya menggunakan motor. Knalpot kendaraan yang mereka gunakan dianggap berisik oleh warga.
Ketika masuk ke perumahan, salah seorang warga menegur mereka. MJ tidak terima. Dia langsung memukul Anton dengan tangan kosong.
"Tidak Terima pelaku ini turun dari motor, langsung samperin, terjadi cekcok sambil mencekik, sehingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Rudi Ardiana, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Korban yang dipukuli sempat melawan pelaku dengan senjata tajam. Namun dia tetap tak berdaya melawan pelaku yang hanya menggunakan tangan kosong. "Korban mengalami luka lebam di sebagian besar bagian wajah," ucapnya.
Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi. Pelaku pun langsung pergi. "Tidak lama setelah kejadian pelaku sudah berhasil ditangkap," jelas Rudi.
Dalam kasus ini, MJ dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana. "Ancaman lima tahun," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.