WAHANANEWS.CO, Jakarta - Parkir mobil di sejumlah kawasan Jakarta bisa menguras kantong hingga Rp60.000 per jam jika usulan perubahan tarif yang kini tengah dibahas akhirnya diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui usulan revisi tarif parkir tersebut telah disampaikan kepadanya.
Baca Juga:
Tarif Parkir Penjemputan Penumpang Bandara Soetta Mencekik, Rp150 Ribu Per 30 Menit
Namun, Pramono memastikan hingga kini belum mengambil keputusan mengenai kenaikan maupun besaran tarif yang akan diberlakukan.
“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).
Pramono mengatakan berbagai pertimbangan masih perlu dikaji sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Amirul Chaniago Pemuda Subulussalam Barat, Minta Wali Kota Evaluasi Sistem Parkir Tarif di RSUD
“Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” ujarnya.
Menurut Pramono, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir di Jakarta berada di tangan gubernur.
Pada saat bersamaan, DPRD DKI Jakarta juga sedang membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus atau pansus.
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur,” kata Pramono.
Ia menyebut pembahasan di legislatif menjadi bagian dari proses yang saat ini berlangsung terkait penataan sistem perparkiran di Ibu Kota.
“Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.
Pramono mengungkapkan sejumlah usulan mengenai perubahan tarif parkir telah masuk dan disampaikan kepadanya.
Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta yang disebut sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tutur Pramono.
Meski periode tanpa penyesuaian tarif sudah cukup panjang, Pramono belum memastikan apakah kondisi tersebut otomatis menjadi dasar untuk menaikkan tarif parkir.
“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” katanya.
Mobil Diusulkan hingga Rp60.000 per Jam
Usulan yang sedang dibahas membuka kemungkinan perubahan cukup besar terhadap struktur tarif parkir kendaraan di Jakarta.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir yang dibahas berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Sementara tarif parkir kendaraan roda empat atau mobil diusulkan berada pada rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan besaran tersebut masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000,” kata Jupiter saat dihubungi Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan pembahasan juga mencakup rentang tarif baru yang dapat dikenakan kepada kendaraan roda empat.
“Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” ujarnya.
Besaran tersebut merupakan rentang tarif yang masih dibahas sehingga bukan berarti seluruh lokasi parkir di Jakarta nantinya akan mengenakan tarif Rp60.000 per jam.
Tarif Parkir Bakal Dibedakan Berdasarkan Zona
Salah satu konsep yang dibahas adalah penerapan tarif parkir berdasarkan zonasi wilayah.
Dengan skema tersebut, setiap kawasan di Jakarta dapat memiliki tarif berbeda berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi wilayahnya.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif parkir lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.
Jupiter menyebut SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk atau PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah sebagai sejumlah kawasan yang berpotensi masuk kategori tarif tinggi.
“Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elit,” tutur Jupiter.
Kawasan-kawasan tersebut dipertimbangkan memiliki tarif berbeda karena mempunyai aktivitas serta nilai ekonomi yang relatif tinggi.
“Yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi,” lanjutnya.
Sementara itu, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta direncanakan berada pada tingkat yang lebih rendah.
Besaran tarif nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik ekonomi masing-masing kawasan.
Tarif Bisa Naik Setiap Tahun
Pembahasan mengenai sistem perparkiran Jakarta juga memunculkan kemungkinan adanya penyesuaian tarif secara berkala.
Jupiter sebelumnya menyebut tarif parkir dapat mengalami kenaikan setiap tahun apabila skema yang sedang dibahas tersebut diterapkan.
“Setiap tahun akan ada kenaikan,” ujar Jupiter.
Mekanisme dan besaran kenaikan berkala tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan kebijakan perparkiran di Jakarta.
Belum terdapat keputusan final mengenai bagaimana penyesuaian tarif setiap tahun nantinya akan diterapkan.
Jupiter Justru Tolak Kenaikan Tarif
Meski terlibat dalam pembahasan perubahan tarif, Jupiter justru menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.
Menurut dia, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD seharusnya tidak dilakukan dengan menambah beban ekonomi masyarakat.
Ia berpandangan pemerintah daerah perlu mencari sumber peningkatan pendapatan yang tidak secara langsung membebani warga melalui kenaikan tarif parkir.
Sikap tersebut membuat pembahasan tarif parkir masih memiliki sejumlah pandangan berbeda sebelum keputusan akhir diambil.
Rencana penyesuaian tarif parkir sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
Pramono sejauh ini belum memberikan persetujuan terhadap usulan tarif parkir mobil yang dapat mencapai Rp60.000 per jam tersebut.
Belum diputuskan pula kapan perubahan tarif akan diberlakukan apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui penyesuaian.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, tarif Rp60.000 per jam saat ini masih berstatus usulan dan belum menjadi tarif parkir resmi di Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]