WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta segera menerapkan tarif parkir termahal bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan menjelaskan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Sebanyak 10 lokasi tersebut menyasar gedung pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
Sejauh ini Pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak swasta dan pemerintah dalam merealisasikan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Menurut Irvan hingga saat ini baru tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," ujar Irvan, Kamis (7/10/2021). Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, tidak masuk dalam penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.