WahanaNews.co |
Kenaikan tarif parkir di Jakarta sedang dalam kajian.
Tarif parkir ini terakhir
disesuaikan per tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi
DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga:
Lahan Parkir di Kabupaten Bogor Dikuasai Preman
Peraturan itu rencananya mau
diubah, ke depannya tarif parkir di ruang milik jalan hanya dibagi menjadi dua
golongan.
Pertama, Golongan A untuk
mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
Sedangkan Golongan B untuk mobil
Rp 5.000 - Rp 40.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
Baca Juga:
Viral Tarif Parkir Rp 150 Ribu, Kadisparbud Jabar Bilang Begini
Nah, seperti apa sih perjalanan tarif parkir di Jakarta
dari masa ke masa?
Di sekitar tahun 1970-an, Pemerintah
Provinsi Jakarta melakukan pengaturan tarif perparkiran.
Caranya, dengan memberikan
kewenangan kepada pemerintah kotamadya untuk mengatur perparkirannya sendiri.