WahanaNews.co |
Kenaikan tarif parkir di Jakarta sedang dalam kajian.
Tarif parkir ini terakhir
disesuaikan per tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi
DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Peraturan itu rencananya mau
diubah, ke depannya tarif parkir di ruang milik jalan hanya dibagi menjadi dua
golongan.
Pertama, Golongan A untuk
mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
Sedangkan Golongan B untuk mobil
Rp 5.000 - Rp 40.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
Baca Juga:
Amirul Chaniago Pemuda Subulussalam Barat, Minta Wali Kota Evaluasi Sistem Parkir Tarif di RSUD
Nah, seperti apa sih perjalanan tarif parkir di Jakarta
dari masa ke masa?
Di sekitar tahun 1970-an, Pemerintah
Provinsi Jakarta melakukan pengaturan tarif perparkiran.
Caranya, dengan memberikan
kewenangan kepada pemerintah kotamadya untuk mengatur perparkirannya sendiri.