WahanaNews.co | Satreskrim Polres Lebak, Banten telah mengamankan 10 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor R2).
10 pelaku tersebut diantaranya adalah HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35) dan TG (52). Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 15 Unit Sepeda motor.
Baca Juga:
Bacok Tetangga yang Sedang Ngopi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.
"Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak," ujar Arya.
Selain itu, Arya juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, ada dua TKP Tindak pidana Pencurian yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor di Kampung Bojong, RT016 RW001 Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang terjadi Kamis (27/10). Serta, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor R2 di Kampung Ciwaru, RT 002 RW 008 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Kamis (02/02) pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak
"Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil diamankan dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Arya mengatakan pelaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp2.500.000.
"Para pelaku menjual barang hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2.500.000 sampai Rp3.000.000. Mungkin dari masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya," imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian. "Para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan," tutur Andi.
Andi menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun," ucap Andi.
Terakhir, Andi mengatakan Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. "Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan," tutup Andi. [sdy]