WahanaNews.co | Polres Lebak, Banten, membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jumat (10/6/2022).
"Dua pelaku, inisial JS (39), warga Pademangan, Jakarta Utara, dan SM (25) asal Kasemen, Kota Serang, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Poldasu Gerebek Gudang Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Labuhan Deli, 21 Ton Disita
Dia menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku dengan memodifikasi mobil boks.
"Kedua pelaku membeli solar subsidi di SPBU dengan menggunakan mobil boks Mitsubishi L-300 yang telah dimodifikasi. Kemudian solar disedot ke tangki bahan bakar yang kemudian dialirkan ke penampungan mobil," katanya.
"Tangki itu bisa menampung BBM sebanyak satu ton," sambung AKBP Wiwin.
Baca Juga:
Aparat Kepolisian Tangkap Dua Penimbun BBM di Kampung Nelayan Jambi
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk kasus ini," ujar dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.