WahanaNews.co, Surabaya - Polisi telah menjadikan Gregorius Ronald Tannur yang dikenal sebagai R atau GR (31) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sera Afrianti atau Andini (29).
Namun, pihak kepolisian hanya menuduhnya dengan pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, kami menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi, kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebut, atas perbuatannya tersebut, Ronald akan dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Baca Juga:
Polisi Limpahkan Berkas Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak ke Kejaksaan
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10), Ronald langsung menjalani penahanan di Polrestabes Surabyaa.