WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar aksi kejahatan pembuatan oli palsu yang selama ini beredar di masyarakat.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan kerusakan mesin setelah melakukan ganti oli di sebuah toko di daerah Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Banyak Peredaran Oli Palsu, Produsen Salahkan Konsumen
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menggeledah toko berikut gudang oli di Demak tersebut yang diketahui milik AM, seorang warga Demak, pada Senin (10/10) lalu.
DemakDari lokasi petugas mendapatkan hampir seluruh oli yang dijual di sana dengan merek terkenal ternyata palsu.
AM kemudian mengatakan oli-oli palsu itu dibeli dari warga Semarang, DKA. DKA akhirnya ditangkap polisi di rumahnya yang juga menjadi tempat produksi oli palsu di Semarang.
Baca Juga:
Oli Palsu Beredar, Konsumen Diminta Tak Asal Beli
"Diawali dari Demak, ditangkapnya tersangka AM di gudang oli miliknya. Dari AM, kami melakukan pengembangan mendapati DKA di jalan Kayu Mas Semarang. Ternyata di sini rumah DKA menjadi tempat produksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio saat konferensi pers di lokasi, Kamis (20/10).
Dari pemeriksaan DKA didapati bila oli palsu dibuatnya dari bahan baku utama parafin cair dicampur zat aditif.
Campuran yang menghasilkan oli palsu ini kemudian dimasukkan ke kemasan botol yang dipesannya dari seseorang di Jawa Timur, dan kemudian tempeli merk Yamalube dan AHM MPX yang dicetak sendiri oleh tersangka DKA.
"Jadi semua sudah lengkap di sini, ada botol, mesin cetak dan alat press segel. Oli dibuat dari bahan parafin cair dicampur zat aditif terus dimasukkan ke botol-botol dan ditempeli stiker merk asli Yamalube dan AHM MPX," kata Dwi.
Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan dari pemeriksaan diketahui dalam sehari tersangka DKA mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu yang dijual dan diedarkannya ke sejumlah daerah di Jawa dan Kalimantan.
Harga penjualan per dusnya pun jauh lebih rendah dari harga produk aslinya.
Rosyid pun menyebut dari aksi yang dijalankan selama empat tahun, tersangka DKA berhasil meraup omset senilai Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar per tahun.
"Dalam sehari, tersangka DKA dapat memproduksi 3.000 botol oli palsu ukuran 800 mililiter. Selama empat tahun beraksi, tersangka DKA berhasil meraup omset Rp960 juta per bulan atau Rp11 miliar lebih setahun. Ini luar biasa," ujar Rosyid.
Adapun modus produksi oli palsu, DKA mengaku mendapatkannya dengan belajar secara autodidak dengan melihat media sosial.
"Dari lihat YouTube, terus coba-coba," kata tersangka DKA.
Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM akan dijerat pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.[zbr]