WahanaNews.co, Lumajang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW tidak memiliki izin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Abdul Rofiq.
Baca Juga:
Pemkab Lumajang Gandeng UMKM Kembangkan Olahan Pisang Mas Kirana, Komoditas Unggulan
"Pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur tidak berizin," ujar Rofiq di kantornya.
Pondok pesantren ini berlokasi di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Akhir-akhir ini, pesantren tersebut menjadi sorotan karena salah satu pengasuhnya, Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menikahi seorang gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
Baca Juga:
Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 800 Meter Hari Ini
Kepada polisi, Erik mengakui bahwa pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri dan ia juga mengaku masih lajang.
Rofiq menambahkan bahwa Kemenag belum pernah menerima pengajuan izin kegiatan dari pihak pesantren, baik secara tertulis maupun lisan.
"Sejauh ini belum pernah ada komunikasi terkait izin kegiatan pesantren, baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.