Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pesantren dengan minimal 15 santri seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan 10.000 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Gadis di bawah umur tersebut diduga dinikahi oleh Muhammad Erik, pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Saat ini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Namun, Erik belum ditahan.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
Panggilan pertama dari polisi juga tidak diindahkan oleh tersangka.
Orangtua Kaget
M, ayah korban mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.