WahanaNews.co | Komisi VII DPR RI menerima audiensi dan pengaduan dari Pimpinan
DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait evaluasi beberapa
perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
di Kabupaten Tabalong yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022
mendatang.
"Kami hari ini menerima audiensi dari
DPRD Kabupaten Tabalong, mereka mengadukan adanya 4 perusahaan pemegang PKP2B
yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022 mendatang. Mereka meminta
evaluasi terhadap 4 perusahaan tersebut," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, usai menerima DPRD Tabalong, Kalsel,
di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:
Bawaslu Tabalong Ingatkan 550 Pengawas TPS Jaga Integritas Selama Pilkada 2024
Dilanjutkannya, sejatinya, dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru disahkan, ada berbagai persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperpanjang
PKP2B.
Salah satunya kewajiban mereklamasi
lokasi bekas penambangan batu bara. Dalam artian, aspek lingkungan harus
diperhatikan.
Kalau hal tersebut tidak dilakukan,
tentu DPR akan meminta pemerintah meninjau ulang PKP2B perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Dinas Kominfo Tabalong Bangun BTS di Enam Desa Atasi Wilayah Blankspot 2024
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Kalsel sempat mengalami banjir besar.
Bukan tidak mungkin, hal tersebut salah satunya disebabkan karena dampak penambangan
batu bara yang belum direklamasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, yang turut hadir menerima audiensi
DPRD Tabalong, menambahkan, DPRD Tabalong juga
mempertanyakan adanya perbedaan data dari dua kementerian.