WahanaNews.co | Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, membantah telah terjadi pemborosan anggaran
pada proyek pengadaan lahan pemakaman di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dia
mengatakan, Pemprov DKI Jakarta justru melakukan penghematan sebesar Rp 2,5
miliar berdasarkan penilaian appraisal Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Penilaian
appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah,
Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar
Rp 2.551.242.000," kata Suzi, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Suzi
mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan lahan tersebut.
Soal
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BP), Suzi mengatakan bahwa pihaknya sudah
menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga menegaskan, pengadaan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang
ditentukan.
"Semua
dipertimbangkan dong harganya,
prosedurnya, aspek legalnya, belanja itu banyak diperhatikan," kata Riza.
Riza
menambahkan, pengadaan lahan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus
kematian akibat Covid-19.
Menurut
dia, pengadaan tanah makam juga penting, karena meningkatkan ruang terbuka
hijau (RTH) di Jakarta.
"Jadi, kami
belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi. Di
samping itu, belanja makam itu satu yang baik, meningkatkan ruang terbuka
hijau," kata Riza.
BPK
sebelumnya menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan
pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah,
Jakarta Selatan.
Temuan
tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan
daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
BPK
menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak
cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas
laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK
kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan
pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS)
terkait kewajiban untuk melakukan review
atas laporan KJPP. [qnt]