WahanaNews.co | Pandemi Covid-19 memukul hampir
seluruh sektor perekonomian secara global. Hal itu juga dirasakan oleh para
pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo, menuturkan, pandemi
Covid-19 memberikan dampak signifikan kepada kondisi bisnis.
Baca Juga:
PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas di Lingkungan Kantor
Kondisi
itu membuatnya sulit untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. Diketahui, UMK Bekasi 2020 tercatat sebesar
Rp 4.589.708,90.
"Jangan
semata-mata melihat penetapan UMK yang setiap tahun naik. Penetapan
UMK itu terutama didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomi, dan
pertumbuhan ekonomi, lalu kemampuan perusahaan," ucap Purnomo kepada
wartawan, Selasa (3/11/2020).
Terkait
penetapan UMK 2021, kata Purnomo, harus dilihat secara bijaksana.
Menurut dia, tentu banyak pihak, terutama buruh, yang ingin UMK naik. Tapi, di sisi lain, banyak
perusahaan yang tengahsurvive, bahkan bangkrut
lantaran kondisi ekonomi yang terpuruk.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
"Orang
masih bisa bekerja saja, alhamdulillah. Harus disyukuri, masih dapat gaji,
penghasilan bulanan. Banyak bisnis yang bahkan bangkrut,
tutup, sekarang ini," ujarnya.
Purnomo
menuturkan, kondisi keuangan di banyak perusahaan memang sedang dalam proses pemulihan.
Akan
tetapi, masih belum bisa disebut stabil. Maka, pengusaha lebih memilih untuk bisa tetap bertahan
daripada menaikkan UMK.
"Jadi,
kondisi saat inilah yang membuat tahun depan mereka tidak bisa diberikan
kenaikan upah. Jadi pertimbangannya adalah untuk mempertahankan eksistensi
pengusaha dan pekerja, jangan sampai mereka ter-PHK kalau perusahaannya collapse, tutup," ujar Purnomo. [qnt]