WahanaNews.co | Sopir taksi online inisial S (26) menikam pecatan TNI, H (39) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kemudian memastikan S tak akan diproses hukum meski menewaskan H lantaran statusnya sendiri adalah korban.
"Kita tahu dalam peristiwa itu dia membela diri kan, sehingga tidak mungkin kita jadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Zulpan memastikan penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Dia menyebut, H terbukti melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada S, sementara S sendiri hanya berusaha membela diri.
"Sopir itu kan dia menjadi korban. Tentunya dia kan korban, kita prihatin yang dia alami," ungkap Zulpan.
Dari penyelidikan kepolisian, lanjut Zulpan, ditemukan indikasi bahwa H menyerang S karena hendak menguasai mobil S. Namun S melakukan perlawanan balik saat diserang oleh H.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
"Dugaannya kan dia ingin menguasai mobil korban," tutur Zulpan.
Zulpan menambahkan, hasil penyelidikan juga mendukung keterangan sang sopir bahwa dia mendapatkan serangan terlebih dahulu dari H. Penyelidikan juga mendukung pengakuan S bahwa dia hanya membela diri.
"Kita tentunya ini profesional, kita sudah wanti-wanti penyidik, jangan sampai korban tapi jadi tersangka," kata Zulpan.