WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Pertemuan warga dan Pengelola Gedung Cinere Resort Apartment (CRA) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Jawa Barat berakhir kisruh. penghuni-pemilik unit, pengelola Gedung CRA, dan Kepala Disrumkin Adnan Mahyudin saling bentak dengan suara meledak. Demikian liputan WAHANANEWS.CO, Rabu (4/3/2026).
Karena marah, Kepala Disrumkim, Adnan Mahyudin meninggalkan ruangan pertemuan di Kantor Disrumkim Gedung Dibaleka Lantai 5, Balai Kota, Jalan Raya Margonda, No.54, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
Ini adalah pertemuan tripartit perihal sengketa kenaikan uang iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tahun 2026 - 2027, top-up, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tak kunjung selesai, berlanjut ke pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang rumit.
Kemarahan Adnan Mahyudin ini lantaran kesal didesak warga. Warga emosional supaya kezaliman yang diderita oleh pengelola CRA berharap dibantu penyelesaian oleh Pemerintah Kota Depok, sehingga nada suara saling meninggi. Ada 8 orang warga dan tiga penasehat hukum, Ahmat Natonis dan rekan yang bertemu dengan Adnan Mahyudin yang didampingi Sekretaris, Muksit Hakim dan Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto.
Kemudian, hadir pula Manajer Danang S Winata dan Nelly yang mewakili pengelola CRA, PT Adya Prima Kelola (Apcon), yaitu Manager, berkantor di lantai 19, Gedung CRA, Jalan Gandul Raya No. 08, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Sedangkan Developer Proyek CRA ini adalah PT Adhi Persada Gedung (APG) yang adalah anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
(Kiri-kanan, ke-4 dan ke-5), Danang S Winata dan Nelly yang hadir di pertemuan triparti yakni warga dan Pengelola Gedung Cinere Apartment Resort-PT Apcon, dan Disrumkim Kota Depok, di Kantor Dirumkim di Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Seperti Adnan Mahyudin, Danang dan Nelly pun kemudian keluar dari pertemuan karena merasa tersinggung lantaran didesak oleh warga yang menuntut supaya PT Apcon membatalkan menaikan uang IPL.
IPL apartemen adalah biaya wajib bulanan yang dibayarkan penghuni atau pemilik kepada pengelola bangunan untuk pemeliharaan fasilitas bersama, keamanan, kebersihan, dan operasional gedung. Biaya ini umumnya dihitung per meter persegi luas unit dan mencakup perawatan lift, kolam renang, gym, serta kebersihan koridor.
Pemilik unik, kesal dan mensinyalir tanda-tanda bahwa tidak ada kepedulian Pemerintah Kota Depok menyelesaikan masalah warga penduduk Kota Depok ini.
Sri Ratu Come Rihi, sebagai koordinator atau perwakilan pemilik unit di CAR ini yang hadir di pertemuan ini, masalah sengketa dengan pengelola CAR, yaitu PT Apcon sudah berlarut sekira delapan tahun.
Pertemuan ini sudah berulang kesekian kali, namun tiada penyelesaian selama tiga Kepala Disrumkin sudah dijabat tiga orang, yaitu Dudi Miraz, Dadang Rustandi, dan Adna Mahyudin yang pejabat baru. Namun tetap Refliyanto sebagai pejabat Kepala Bidang Perumahan.
Senada dengan pemilik unit lain, Ratu mengatakan ada sinyalemen, kecurigaan ada pihak yang bermain ‘mata’.
“Saya saja sudah ditawari hadiah satu unit, jika tidak ikutan bersama-sama lagukan perjuangan hak-hak penghuni atau pemilik. Mareka suka nyogok. Jangan-jangan Pemerintah Kota Depok juga masuk angin. Saya perhatikan pembicaraan Pak Adnan ini, tidak memihak warga-pemilik,penghuni. Ini memihak pengusaha, pengelola apartemen, ada apa ini. Pemerintah harus membela rakyat Pak. Wali Kota adalah orangtua kami,” demikian di antara ucapan Ratu dengan suara tegas meninggi yang disambut dukungan dari sesama rekan.
Mendengar kalimat begitu, Adnan tidak nyaman, ia merasa tidak dipercaya dan dicurigai telah menerima ‘sesuatu’ dari pengelola CAR. debat saling bantan terjadi antara Adnan dengan warga hadirin.
Adnan kesal dan marah, menggebrak meja dan berkata dengan suara meninggi.
“Kalau gitu, kalau saya tidak dipercayakan, tidak dibutuhkan, untuk apa saya di sini. Dicurigai sudah beriman keuntungan sesuatu, demi Allah saya tidak begitu. Saya baru jadi kepala dinas, baru berapa bulan. Ini kan kami dari pemerintah mendengarkan dari kedua belah pihak. Nanti kami evaluasi untuk kebijakan bagaimana. Ini ada Pak Refli yang mengetahui masalah ini sejak awal,” sanggah Adnan.
‘Kalau saya sudah tidak dibutuhkan kalau gitu saya keluar aja,” lanjut Adnan sembari membereskan alat tulis-menulisnya lalu bangkit dari kursi berjalan ke pintu penghubung antara ruang pertemuan dengan ruang kerjanya.
Namun, Adnan batal meninggalkan ruang pertemuan untuk yang pertama karena diajak bicara oleh penasihat hukum penghuni unit, Ahmat Natonis. Akan tetapi, beberapa saat kemudian, setelah kembali saling bicara dengan nada tinggi,untuk kali kedua, sungguhan ia meninggalkan pertemuan ini.
“Ya, saya tidak dipercaya, untuk apa saya di sini. Saya keluar. lanjut saja dengan Pak Refli,” sergah Adnan.
Sikap Adnan ini dinilai tidak bijak oleh Ratu Come.
“Kepala Disrumkim Kota Depok tidak bijak. Tidak mau mendengar aspirasi warga padahal kan sebagai pelayan masyarakat. Ini sih bela pengembang Cinere Apartment Resort dan menolak aspirasi warga yang terzalimi,” gerutu Ratu.
Demikian pula, beberapa saat kemudian perwakilan PT Apcon, Danang Winata dan Nelly meninggalkan ruangan pertemuan. Polah Danang ini lantaran merasa pribadinya telah disinggung oleh seorang puan pemilik unit.
Puan pemilik unit ini, menggunakan terminologi Islam saat menyampaikan pendapatnyi. Sebelum warga pemohon ini, sudah tidak setuju dengan hanya kehadiran Danang yang hanya seorang manajer yang tak dapat membuat keputusan dan juga isi pembicaraan tidak berbeda dengan sebelumnya.
“Pak Danang kan muslim, kenapa apakah tidak merasakan perbuatan zalim seperti ini. Islam tidak mengajarkan tentang berbuat yang zalim. Kami penghuni dan pemilik unit pak. Bapak adalah kami yang bayar, semestinya Bapak adalah pekerja kami, upahan kami,” ucap puan ini dengan suara tinggi miris.
Merasa membawa-bawa nuansa agama, Danang tidak berkenan. Ia tersinggung.
“Karena Ibu sudah menyinggung pribadi saya, saya keluar dari pertemuan ini,” sergah Danang berdiri lalu keluar diikuti Nelly yang diam seribu-kata.
“Pengelola semen-mena, sepihak saja apa-apa pungut IPL dengan tanpa transparansi dan audit. Berulang kali pertemuan tiga pihak ini, yakni antara penghuni, PT Apron, dan Disrumkim ini, secara sepihak dan semena-mena pengelola gedung ini menaikan IPL. dari sebelumnya Rp17.500 menjadi Rp22.000 per meter-persegi tanpa musyawarah dengan para penghuni. Selain itu, umumnya, penghuni CAR telah menjadi pemilik karena sudah melunasi jual-beli. Sedangkan penghuni unit di CAR ada sekira seribu lebih. Hitung saja berapa hasil uangnya,” ungkap Ratu.
Warga ini juga masygul, ada praktik tidak sehat, bahwa bagi kepada orang-orang yang aktif protes oleh orang-orang dari PT Apcon ditawari untuk tidak ada kenaikan IPL, berbeda dengan warga lainnya. Rerata per bulan per unit bayar biaya Rp800 ribu. Ada seribuan lebih kepemilikan unit CAR.
Berlanjut, sepeninggalan Adnan, pertemuan diteruskan dengan Refliyanto. Normatif, Refli merespons pembentukan P3SRS. Refli meminta warga CAR ini menyerahkan data pemilik dan penghuni ke Disrumkim.
“Silakan serahkan data penghuni kepada saya, sebagai bahan dasar pembentukan P3SRS,” ujar Refli.
Pembicaraan Refly ini, sontak mendapat sanggahan oleh Ratu dan rekan-rekan.
“Gimana sih Pak. Masa minta ke kami. Ya, kami tidak bisa mengumpulkan semua, dong. Kan, yang tahu adalah pengembang dan pengelola gedung yang mereka sembunyikan. Seharusnya pemerintah yang punya kewenangan minta ke sana. Ini warga Kota Depok, kok tidak didata. Heran saja,” ujar Ratu heran, menyergah ucapan Refli disambut-riuh rekanyi.
Koodinator aksi apirasi warga Cinere Apartment Resort Kota Depok, Sri Ratu Come Rihi (berjaket hitam) berfoto bersamam rekan senasib dan tim penasihat hukum seusai pertemuan triparti yakni warga dan Pengelola Gedung Cinere Apartment Resort-PT Apcon, dan Disrumkim Kota Depok, di Kantor Dirumkim di Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, Jawa Barat. (Ketiga; 4; 5) adalah tim penasihat hukum Aldi Fayed, Ahmat Natoris, dan rekan, Rabu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Sedangkan Penasehat Hukum, Ahmad Natonis menilai upaya Disrumkim untuk menyelesaikan kisruh ini.
“Kenaikan IPL ini oleh pengelola gedung tidak punya kapasitas untuk menaikan uang IPL tahun 2026-2027 ini. Tidak punya dasar kenaikan itu. Maka wajar ditolak. Pemerintah Kota Depok sudah mengetahui masalah ini. Ada titik terang,” ujar Ahmat.
Dalam penjelasanya, Danang mengatakan bahwa kenaikan harga IPL unit di CAR sudah wajar dan sudah sesuai prosedur.
Literasi, diatur di UU Nomor 20 tentang Rumah Susun Tahun 2011, ada klausul yang mengatur tentang pengelola gedung dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Bahwa, dalam masa setelah setahun apartemen sejak beroperasi, maka pengembang membentuk pengelola gedung yang disebut masa transisi. Kemudian, masa transisi terbata ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan satuan rumah susun pertama kali kepada penghuni.
CAR ini mulai berpenghuni sejak media tahun 2018. Dan, di CAR ini hingga sekarang belum ada P3SRS. Warga sudah lama berupaya dirikan forum penghuni apartemen.
Jika, dalam belum ada P3SRS maka dilarang mengatur dan kenaikan sepihak IPL. Bahwa pengelola transisi developer tidak berhak menaikkan IPL secara sepihak tanpa persetujuan penghuni-pemilik, karena masa transisi seharusnya berfokus pada operasional rutin, bukan mencari keuntungan dari kenaikan iuran.
Demikian pula soal transparansi Keuangan, pengelola di masa transisi wajib melakukan pembukuan terpisah yang dapat diaudit dan melaporkan kepada penghuni-pemilik.
Permasalahan, apakah pungutan IPL selama delapan tahun oleh pengelola CAR ada pelanggaran regulasi yang menandakan bahwa pungutan IPL adalah legal atau ilegal (?).
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]