WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berubah panas setelah Khaerul Aco, suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, membuka dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi pemicu retaknya rumah tangganya.
Kesaksian itu disampaikan Aco di hadapan anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (24/6/2026) malam.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Dalam sidang tersebut, Aco mengaku sudah lama merasakan ada kejanggalan dalam rumah tangganya bersama Husniah Talenrang.
Ia juga menyebut nama Basri Kajang alias Ombas sebagai sosok yang diduga menjadi penyebab keretakan keluarganya.
Kesaksian Aco bermula ketika anggota Pansus, Ahmad Sirajuddin, menanyakan soal berbagai keterangan saksi sebelumnya yang dinilai ikut menyudutkan kondisi keluarga Aco.
Baca Juga:
OJK Catat Kredit Macet Pinjol 4,62 Persen, Pengamat Sebut Jadi Alarm Dini
“Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, kami begitu banyak sudah mendengar tentang adanya kondisi yang kurang baik yang telah menyudutkan keluarga saksi, apakah saudara saksi merasakan itu?” tanya Ahmad Sirajuddin.
Pertanyaan itu kemudian dijawab Aco dengan pengakuan bahwa ia memang sudah merasakan situasi tidak biasa dalam rumah tangganya.
“Saya memang sudah merasakan itu, tetapi saya pada waktu itu juga sudah menanyakan langsung kepada ibu Husniah dan beliau tidak mengakui,” ujar Aco.
Aco menyebut istrinya sempat membantah kabar yang beredar terkait persoalan rumah tangga mereka.
“Beliau menjawab jika pemberitaan itu tidak benar,” ujarnya.
Saat Pansus menanyakan apakah dirinya mengetahui orang yang diduga mengganggu keluarganya, Aco menjawab bahwa ia mengetahui sosok tersebut.
“Ya, saya tahu,” kata Aco.
Anggota Pansus kemudian meminta Aco menyebutkan nama orang yang dimaksud dalam keterangannya.
“Orang itu bernama Basri Kajang atau biasa dipanggil Ombas,” ungkapnya.
Sidang semakin menyita perhatian ketika Ketua Pansus, Kasim Sila, membacakan isi sebuah surat yang sebelumnya diserahkan salah seorang saksi kepada pimpinan Pansus.
Dalam surat itu terdapat kalimat berbahasa Makassar yang berbunyi, “Maaf ka' kasi beginiki semua, lampaminjo naung kodong suamiku.”
Kasim kemudian meminta Aco menanggapi isi surat tersebut, terutama penggunaan kata “suamiku” dalam tulisan itu.
Aco mengaku mengenali tulisan dalam surat tersebut sebagai tulisan istrinya, Husniah Talenrang.
“Kalau dilihat dari tulisan ya memang benar itu tulisan ibu Husniah,” katanya.
Namun, Aco menilai kata “suamiku” dalam surat itu bukan merujuk kepada dirinya.
“Saya merasa tidak pernah pergi atau meninggalkan rumah atau kediaman, jadi saya rasa bukan ditujukan kepada saya,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Aco juga mengaku awalnya belum langsung percaya terhadap berbagai informasi yang beredar mengenai istrinya.
Ia mengatakan keyakinannya mulai berubah setelah mengikuti rapat dengar pendapat dan mendengar sejumlah keterangan dari saksi.
“Awalnya memang ada informasi, saya memang banyak menerima informasi tetapi saya memang belum yakin,” lanjutnya.
Aco menyebut keterangan para saksi dan sumber lain dalam RDP membuat dirinya mulai menilai informasi tersebut memiliki dasar.
“Tapi pada saat RDP yang pertama saya lihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan sudah ada juga sumber-sumber yang lain yang memberikan info yang valid,” katanya.
Selain dugaan perselingkuhan, Aco juga mengungkap bahwa dirinya pernah disodorkan surat gugatan perceraian pada Maret 2026 saat bulan Ramadan.
“Surat pengajuan untuk menggugat perceraian dan itu disodorkan pada bulan Maret kemarin pada saat bulan Ramadan ini,” ungkapnya.
Aco kemudian menjelaskan bahwa ia baru mengetahui adanya panggilan sidang dari Pengadilan Agama setelah surat itu diterima asisten rumah tangga di kediamannya di Jalan Talasalapang.
Menurut Aco, surat panggilan itu tidak pernah sampai ke tangannya karena telah diambil oleh orang suruhan dari rumah jabatan.
“Tetapi ART tersebut tidak memberitahukan karena sudah ditelepon oleh ibu Husniah dan diambil oleh orang suruhannya yang dari rujab,” katanya.
Aco menyebut dirinya benar-benar tidak mengetahui proses tersebut hingga belakangan menerima informasi dari pihak lain.
“Jadi saya memang tidak pernah tahu, baru kemarin,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima tangkapan layar putusan pengadilan dari seorang teman.
“Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga, kebetulan ada teman yang kirimkan melalui screenshot putusan pengadilan,” ujarnya.
Di akhir kesaksiannya, Aco menyampaikan harapan agar Kabupaten Gowa ke depan memiliki kepemimpinan yang tidak hanya maju, tetapi juga menjunjung etika dan keteladanan.
“Mudah-mudahan tujuan ke depannya mungkin Kabupaten Gowa ke depannya bisa jadi lebih beretika,” tutupnya.
Aco juga berharap masyarakat Gowa dapat memperoleh pemimpin yang dinilainya lebih baik pada masa mendatang.
“Jadi bukan cuma lebih maju tapi lebih beretika dan juga bisa mendapatkan tentunya pemimpin yang lebih baik ke depannya,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]