WahanaNews.co | Suami dari pedagang yang mengalami penganiayaan di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, Hatoasa Hura mengungkapkan istrinya ditetapkan tersangka padahal tidak ada perlawanan yang dilakukan korban kepada preman.
"Tidak, tidak ada perlawanan," kata Hatoasa Hura dalam program 'Dialog Sapa Indonesia Malam' KOMPAS TV, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Hatoasa menilai ada kejanggalan terjadi usai pihaknya melaporkan preman kepada Polsek Percut Sei Tuan yang meminta pajak lapak sebesar Rp 500 ribu.
Pertama, pihak kepolisian sempat melarangnya masuk menemani sang istri untuk melayangkan laporan. Bahkan, bersama kerabatnya, Hatoasa menunggu di luar dengan dalih tidak menerima banyak orang di ruangan karena Covid-19.
Kedua, Hatoasa mendapat cerita dari sang istri bernama Litiwari Iman Gea bahwa dirinya sempat diminta membatalkan laporan.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
Saat Hatoasa menunggu di luar, salah satu aparat kepolisian menyampaikan hal itu langsung kepada istrinya hingga sempat membuatnya bimbang.
Polisi menyebut laporan juga sedang dilayangkan oleh pelaku yang saat itu sama-sama sedang berada di dalam kantor polisi.
Selain itu, istrinya diancam akan ikut ditangkap polisi hingga kesulitan mencari makan untuk anak-anaknya, apabila tetap melayangkan laporan penganiayaan.
Namun kemudian, laporan tetap dilayangkan hingga ternyata yang datang ke rumah justru surat yang menyatakan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka, bukan korban.
Hatoasa menyayangkan soal penetapan ini lantaran dirinya bersaksi bahwa Litiwari Iman Gea sempat ditendang perut bekas operasinya sebanyak dua kali.
Bahkan, anak kandung yang berusia 13 tahun turut menjadi korban amukan preman hingga lengannya bengkak.
Saat kejadian, Hatoasa tak kuasa melawan tindakan keji preman tersebut, sebab dirinya berpikir jangka panjang soal keamanan diri beserta keluarganya.
Selain itu, saat penganiayaan berlangsung dirinya tidak otomatis menolong karena perlu menempatkan becak yang dibawanya langsung ke rumah.
Kata Hatoasa karena lokasi jualan tepat di pinggir jalan. Khawatir becaknya mengganggu pengguna jalan lain.
Bahkan, menurut pengakuan korban, sebelum akhirnya melayangkan laporan pihaknya lebih dulu, dirinya menerima seorang anggota aparat TNI/Polri yang datang ke rumah dan minta untuk menyelesaikan dengan cara damai keluargaan.
Kendati demikian, pihaknya menolak tawaran tersebut karena merasa perlu keadilan. Terlebih kata korban penganiayaan, dirinya merasa diperlakukan seperti binatang saat dianiaya di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang. [qnt]