WahanaNews.co, Jakarta - Ditresiber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh kakak beradik.
"Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (6/5).
Baca Juga:
Respons Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Tampilkan Bukti Pendidikan Lengkap
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi Bigo Live dan membuat akun. Pelaku juga sengaja menyamarkan sebagai perempuan dan mengunggah konten menarik untuk memikat para korban.
Setelah mendapat korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkomunikasi lebih intens lewat aplikasi Telegram. Seiring berjalannya waktu, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan VCS.
Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call. Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," tutur Edco.
Baca Juga:
Viral Pengendara Wanita Kena 61 Tilang ETLE, Polda Metro Buka Suara
Saat video call berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan perekaman. Rekaman video itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memeras para korban.
Pelaku juga turut mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga atau teman-teman terdekat jika korban tak mau membayar sejumlah uang yang mereka minta.
"Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," ucap Edco.