WahanaNews.co | Menyikapi Kebijakan pencabutan subsidi pupuk, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menyarankan supaya para petani memanfaatkan pupuk kandang sebagai penggantinya.
Dengan demikian hal tersebut menjadi pilihan yang harus diambil oleh petani supaya mata pencahariannya bisa tetap berjalan.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Ini semua Berdasarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) 10 tahun 2022, dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang mendapat subsidi, saat ini hanya tinggal 2 jenis, yakni Urea dan NPK.
“Ya harapannya petani bisa menggunakan pupuk kandang. Sekarang kan banyak pembuatan pupuk kandang,” ujar Penyuluh Pertanian Ahli Muda DTPHP Kabupaten Malang, Suwadji, sabtu (17/9/2022).
Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang tertuang dalam Permentan 10 tahun 2022 tersebut dikarenakan beberapa hal. Beberapa di antaranya adalah karena pendistribusian pupuk subsidi yang dinilai kurang tepat dan terbatasnya anggaran pemerintah.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Untuk itu pihaknya berharap supaya petani yang memang tidak mendapat pupuk bersubsidi bisa beralih menggunakan pupuk kandang atau pupuk lain yang non subsidi.
Soalnya jika kebijakan dalam Permentan itu sudah diterapkan secara menyeluruh, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Nanti bisa ditindak oleh APH. Contohnya, ada oknum yang ternyata luas lahannya lebih dari 2 hektare namun menemukan celah hingga bisa menggunakan pupuk subsidi, kalau ketahuan dan dilaporkan, bisa langsung ditindak oleh kejaksaan,” terang Suwadji.