"Sebab, memang setiap pembangunan gedung baru wajib mengajukan permohonan IMB/PBG sebelum memulai pekerjaan, dan itu menjadi tanggung jawab pengerja/kontraktor dalam hal ini," tegasnya.
Mapahena pun menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan koordinasi di pembangunan Gedung Stamar tersebut.
Baca Juga:
BMKG Beri Peringatan ke Sejumlah Wilayah, La Nina Mulai Menggeliat
"Terimakasih, informasi ini akan kita kembangkan dan koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Jimass Karya, Jantje Jos Elpi Saroinsong, melalui pelaksana proyek, Aditya Yudha Piay, mencoba mengelabui wartawan dengan mengatakan bahwa pembangunan Gedung Stamar BMKG Bitung sudah mengantongi PBG.
Namun, ketika dimintai foto atau pun bukti PBG, Piay tak dapat menunjukkan apapun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.