WahanaNews.co | Polisi tetapkan 3 orang menjadi tersangka pada kasus longsor di tambang emas illegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tewaskan 9 orang.
Polisi menyebut 3 tersangka merupakan pemilik tambang ilegal.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel
"Iya setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kita amankan 3 orang. Ketiganya ini merupakan pemilik tambang emas ilegal," kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar seperti dilansir detikSulsel, Selasa (14/11/2022).
Gafur menyebut ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda di wilayah Kalsel pada pertengahan Oktober lalu.
Para tersangka berinisial SY, AM, dan AS sempat kabur setelah terjadi longsor di kawasan tambang ilegal itu.
Baca Juga:
PUPR Lengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum 1.805 Unit Perumahan Subsidi di Kalsel
"Yang pertama kita amankan SY di Kabupaten Banjar. Selanjutnya kita kembangkan dan kita amankan AM di Hulu Sungai Selatan, dan AS di Kabupaten Tanah Laut," terangnya.
Diketahui, longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kotabaru. Akibat longsor ini, sebanyak 9 orang pekerja tambang dilaporkan tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di atas Gunung Kura-kura, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, pada Selasa (26/9) pukul 23.00 Wita.