"Disini ada ranah berbeda antara konteks penerapan hukum pidana dengan aspek moral yang tidak bisa dicampur adukkan," sambung Ermi.
Sementara itu, secara pribadi Ermi pun tidak sepakat dengan adanya perzinaan. "Akan tetapi, dalam konteks komunitas ada sudut pandang lain menurut norma dan keyakinan yang harus diakomodir secara umum oleh Negara," tuturnya.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Perlu diketahui, undang-undang baru yang berkaitan dengan perzinaan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut diantaranya:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai