WAHANANEWS.CO - Tangis bayi berusia enam bulan berakhir tragis setelah nyawanya melayang akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (14/12/2025).
Bayi perempuan tersebut dianiaya oleh ayahnya berinisial IS (28) lantaran pelaku mengaku emosi karena korban terus menangis.
Baca Juga:
Heboh Laporan ke Menteri Keuangan: Bea Cukai Jambi Diduga Longgar, Rokok Ilegal Masuk dari Pelabuhan Tungkal
Peristiwa itu bermula saat pelaku menggendong korban di sebuah warung miliknya dan meminta istrinya atau ibu korban untuk membuat susu karena bayi tak berhenti menangis.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, "Namun pelaku kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur," dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Kritik Leony Soal LKPD Tangsel Dijawab Wali Kota: Semua Transparan Sejak 2019
"Namun saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala," ujar Bambang.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku korban terus menangis karena kondisi rumah dalam keadaan gelap akibat token listrik habis sehingga aliran listrik terputus.
Bambang mengungkapkan, "(Pelaku mengaku) membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas)."
Ia menambahkan, "Pelaku mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya."
"Pelaku mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam," lanjut Bambang.
Kini, IS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]