Secara umum, jalur kendaraan di area penjemputan Terminal 2 kini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, jalur penjemputan premium dan jalur reguler.
Pengaturan ini dihadirkan untuk memberikan alternatif layanan kepada pengguna jasa sesuai kebutuhan. Baik yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan akses, maupun yang menginginkan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih fleksibel.
Baca Juga:
Usai Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Berubah Total
Khusus untuk jalur Pick-Up Premium Terminal 2, layanan ini akan mulai berlaku secara resmi pada pada awal November. Di mana, jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan penjemput yang menginginkan akses lebih dekat ke area kedatangan dengan kenyamanan dan kemudahan lebih tinggi.
Sementara itu, Jalur Reguler tetap tersedia sebagai pilihan utama dengan sistem layanan berbayar dengan tarif reguler. Guna memastikan seluruh pengguna jasa tetap dapat menikmati kenyamanan yang setara sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun, tarif penjemputan premium di Terminal 2 tersebut sama dengan di terminal lainnya, yakni Rp150.000 per 30 menit dan langsung dipotong di pintu masuk. Sedangkan, jika membutuhkan lebih lama di area penjemputan premium tersebut, maka akan dikenakan tarif Rp150.000 per 30 menit di pintu keluar.
Baca Juga:
Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta
Untuk penjemputan reguler jenis kendaraan sedan, jeep, minibus dan sejenisnya, yakni Rp10.000 di jam pertama. Lalu jam selanjutnya di bawah 4 jam Rp 6.000, jika parkir di atas 4 jam maka dikenakan tarif Rp10.000 per jam.
Sedangkan, untuk jenis kendaraan bus dan truk, dikenakan tarif Rp15.000 di jam pertama, lalu Rp6.000 pada jam selanjutnya. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif flat Rp7.500 per 24 jam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]