Dalam tawuran itu, seorang anggota geng tewas akibat terkena
sabetan senjata tajam. Korban Hendra Baran Kumara sempat dibawa ke rumahs akit
tapi meninggal diperjalanan.
"Korban atas nama Hendra baran Kumara. Korban meninggal
dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari
celurit," tutur dia.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Kesebelas pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda, karena
sebagian di antara mereka masih di bawah umur. 7 tersangka dari kelompok Bangka
11 dijerat Pasal Perlindungan Anak.
"Kita terapkan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55, Pasal 170. Jadi ini
Pasal Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2
ke 3 ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3
miliar, ini ada 7 orang tersangka," jelasnya.
Sementara untuk 4 tersangka dari kelompok Bangka 9 dijerat
Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
"Kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan
menggunakan Instagram warmat ini kita kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12
ancaman hukuman paling lama 10 tahun, ini ada empat tersangka," ungkapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.