Korban kemudian berlari ke belakang
dan terjatuh.
Mendapat kesempatan itu, pelaku
membalas korban dan membacok dengan celurit.
Baca Juga:
Tawuran Antarwarga Kacaukan Lalu Lintas Manggarai
Setelah itu, pelaku dan teman-temannya
melarikan diri. Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan.
"Selanjutnya, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri semua.
Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan, langsung
memberitahukan kepada orangtuanya," jelas Heru.
Dari kejadian tersebut, polisi
berhasil menangkap pelaku tawuran. Dua pelaku lain masih dalam pencarian karena
kabur.
Baca Juga:
PT IKS Tertipu Proyek Fiktif, Rugi Rp 113 Juta
"Telah dilakukan penangkapan
terhadap pelaku tawuran berinisial W (16). Diduga masih ada dua pelaku lain
yang kabur," tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa senjata tajam. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman
12 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.