WahanaNews.co | Sekelompok remaja terlibat dalam aksi tawuran sarung yang terjadi di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (5/4/2022) dini hari.
Akibat peristiwa tersebut, seorang remaja di bawah umur berinisial DA (14) meninggal dunia.
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Hal tersebut dibenarkan oleh orang tua DA, yakni N (54), dirinya mengetahui bahwa anaknya tergeletak tak berdaya di TKP kejadian.
“Luka di mata dan dada lebam. Bagian dada sudah hancur di dalam, jadi udah sempat keluar darah dari hidung,” kata N kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Dari keterangan yang didapatkannya, N mengaku anaknya menjadi korban salah sasaran. Anaknya belakangan diketahui diserang, dikeroyok hingga diinjak-injak oleh remaja-remaja tersebut.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
“Saya tahu persis karena saya nanya sama para pelaku,” tutur dia.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah memeriksa empat saksi. Dari empat saksi yang diperiksa polisi kemudian menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka lantaran menjadi eksekutor penganiayaan.
“Setelah diperiksa yang memenuhi unsur (pidana) dua orang,” kata Gidion dikonfirmasi.
“Korban meninggal luka-lukanya benda tumpul,” sambungnya.
Gidion memastikan bahwa perseturuan antar remaja tersebut merupakan tawuran sarung. Mereka, tambah Gidion, juga sempat berjanjian menggelar aksi tawuran menggunakan pesan whatsapp.
“Pelaku awalnya nongkrong di Mushala, kemudian pelaku janjian melalui WA bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban,” tukasnya. [rin]