WahanaNews.co | Kabupaten Garut, Jawa Barat telah menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Dengan aturan tersebut, seluruh pelajar atau usia remaja tidak boleh berkeliaran saat malam hari lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sekolah.
"Program jam malam bagi pelajar sedang dijalankan," Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga:
Sambaran Petir Maut di Bumiayu: Dua Siswa SMP Meninggal, Empat Lainnya Luka Bakar
Oleh sebab itu, dalam mendukung program tersebut Polres Garut, Jawa Barat menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan patroli rutin pemberlakuan jam malam bagi pelajar guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan aksi geng motor yang mengganggu kamtibmas.
"Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor," paparnya.
Ia juga menyampaikan, aturan tentang batasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut untuk menghindari munculnya tindakan kriminal yang membahayakan pelajar maupun orang lain.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Salah satu keberhasilan dalam patroli itu, kata dia, yakni telah mengamankan sejumlah pemuda dan pelajar yang melakukan balapan liar di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Garut, yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hasil patroli penertiban balapan liar itu, kata dia, diamankan enam orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, kemudian memanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.
"Selain di kawasan Sawahlega, kami juga melakukan patroli malam di kawasan lain," katanya. [sdy]