WAHANANEWS.CO - Terapis spa di Surabaya yang didakwa mencuri uang pelanggan hingga Rp1,2 miliar membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengklaim memiliki hubungan khusus dengan korban yang membuatnya diberi akses menggunakan kartu ATM untuk berbagai keperluan pribadi.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Zulfan Badru Naja, dalam perkembangan persidangan kasus yang menjerat Nur Hasannah Praasetya.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Menurut Zulfan, kliennya tidak pernah menggunakan ATM korban secara diam-diam karena korban disebut mengetahui dan memberikan keleluasaan kepada Nur untuk mengakses rekening tersebut.
"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek saldo ATM dulu," kata Zulfan, Senin (8/6/2026).
Zulfan menjelaskan hubungan antara Nur dan Tonny Soegiono pada awalnya hanya sebatas pelanggan dan terapis spa.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Namun seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya disebut berkembang menjadi lebih dekat dan sering menghabiskan waktu bersama di luar aktivitas spa.
"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," tuturnya.
Pihak terdakwa menilai kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Kasus ini sendiri akan kembali disidangkan pada Rabu (10/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nur berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge untuk memberikan keterangan yang mendukung terdakwa.
"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," tandas Zulfan.
Sebelumnya, Nur Hasannah Praasetya yang bekerja sebagai terapis di Spa Superior Surabaya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap pelanggan bernama Tonny Soegiono.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut memanfaatkan situasi ketika korban menitipkan telepon seluler kepadanya, kemudian melakukan transaksi dan transfer dana melalui ATM secara diam-diam hingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]