WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, yang berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak
tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," demikian kutipan Kepgub
yang ditandatangani Anies pada Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Dalam keputusan tersebut, Anies
menekankan penerapan protokol kesehatan yang optimal, serta penegakan sanksi
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Covid-19.
Pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta
sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
PPKM Level 4 juga merupakan istilah
baru yang digunakan pemerintah usai memakai PPKM Darurat yang berlaku dari
tanggal 3 hingga 20 Juli.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut, perubahan
nama itu agar lebih sederhana.
Ia mengatakan, kebijakan
itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
"Presiden perintahkan agar tidak
lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM
Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut, dalam
jumpa pers daring yang disiarkan kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).
Pembatasan yang merujuk level ini,
menurut pemerintah pusat mengacu pada kriteria yang disampaikan Organisasi
Kesehatan Dunia atau World Health
Organization (WHO).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali, DKI
Jakarta masuk dalam wilayah dengan kriteria level 4. [dhn]