WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Banten melakukan razia penyakit masyarakat.
Sejumlah pasangan bukan suami istri terciduk saat digerebek. Mereka kelabakan saat petugas datang menggerebeknya.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Kaji Ulang Izin Usaha Hiburan Malam Untuk Penanggulangan Pekat
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari warung jamu dan tempat hiburan malam yang diduga tak berizin.
Petugas menggedor satu persatu kamar hotel di Pandeglang yang diduga menjadi tempat menginap pasangan terlarang ini. Saat diminta identitas, ternyata pasangan ini tidak satu alamat.
"Ada juga pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitasnya," terang Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Menurutnya, razia dilanjutkan dengan mendatangi warung dan tempat hiburan malam. Dari sana, petugas menyita 75 botol minuman keras berbagai merek. "Ada tiga warung yang kita datangi, tak bisa menunjukkan izin," tandasnya.
Baca Juga:
Polres Taput Jaring Tiga Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
Selanjutnya, kata Ali, miras-miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Pemilik warung diberikan teguran keras untuk tidak menjual miras lagi. Adon, pengelola salah satu tempat hiburan malam mengaku hanya menyewa tempat dan sudah memiliki izin usaha.
"Saya tidak bisa tunjukkan kepada petugas lantaran disimpan pemilik tempat hiburan ini," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.