WahanaNews.co | Sebuah penginapan di Kawasan Jalan Dobi, Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia yustisi pada Bulan Ramadan 1443 H tahun 2022, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Dari razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 23 orang muda-mudi yang tengah berada dalam penginapan.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, penggerebekan ini dilakukan lantaran laporan dari masyarakat soal dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang menginap.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Bambang Suprianto.
Namun Bambang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Kita juga memberi surat panggilan kepada pemilik penginapan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," tambahnya.
Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama Bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.