WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan tengah menjalani sidang tuntutan, Selasa (11/1/2022) hari ini.
"Benar, hari ini sidang tuntutan. Sidang tertutup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Badar Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Adapun tim jaksa penuntut umum yang akan membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar.
"Jadwalnya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Dodi.
Sebelumnya, 12 santri di bawah umur yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban total Rp330 juta.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Adapun guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyebut sudah 40 saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam sidang.