WahanaNews.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menangkap dua orang pelaku penikaman di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Anzar Bakri (30).
Kepala Polsek Makassar, Komisaris Yusrizal mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kafe Noyu pada Minggu (5/12). Saat kejadian penganiayaan terekam CCTV kafe, sehingga polisi menangkap dua orang pelaku.
Baca Juga:
ABG Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Sehari-harinya Hidup di Jalanan
"Pelakunya yang kami amankan ada dua yakni R (32) dan MAS (21). Motifnya kesalahpahaman sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku R," ujarnya di Mapolsek Makassar, Rabu (8/12).
Yusrizal menjelaskan saat cekcok di parkiran kafe, pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras). Pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpannya.
"Korban masuk kembali ke dalam kafe dan pelaku ikut juga. Selanjutnya saat berada dekat pintu masuk, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian bawah pusar," bebernya.
Baca Juga:
Hilangkan Jejak, Penikam Imam Mushala di Jakarta Barat Cukur Rambut dan Kumis
Saat korban sudah sempoyongan, pelaku MAS datang dan turut memukul korban. Yusrizal menyebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan.
"Namun, paginya korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusukan itu. Pelaku R dan MAS ini sebenarnya tidak saling kenal, dia sama-sama pengunjung kafe," kata dia.
Yusrizal menambahkan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.