WahanaNews.co, Jakarta - Harapan Sri Widodo, seorang warga asal Ponorogo, Jawa Timur, untuk mencari penghasilan di luar negeri kandas setelah diduga ditipu oleh seorang calo hingga kehilangan uang Rp 120 juta.
Dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2021 ketika usahanya sebagai tukang servis elektronik di Jakarta mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
Kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemi memaksa bapak dua anak ini untuk kembali ke kampung halamannya bersama keluarga. Di kampung, Widodo membuka usaha kecil-kecilan untuk menghidupi keluarganya.
Penghasilan yang tidak stabil di kampung halaman membuat Widodo berpikir untuk merantau lagi ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pertemuan dengan calo
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Setelah mencari informasi di berbagai tempat, Widodo bertemu dengan seorang kenalan.
Kenalannya tersebut mempertemukannya dengan seorang perempuan yang dikatakan bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
Dalam pertemuan mereka di Jombang, Widodo menyampaikan keinginannya untuk bekerja di Korea Selatan. Namun, perempuan itu menawarkan pekerjaan di Australia sebagai pemetik buah perkebunan.
Widodo menjelaskan bahwa pertemuan dengan perempuan yang disebut bisa merekrut dan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri itu terjadi pada 22 Mei 2022.
Saat itu, dia diminta untuk menyiapkan biaya sebesar Rp 65 juta agar bisa diberangkatkan sebagai TKI ke Australia.
Tertarik dengan tawaran kerja ke Australia karena proses keberangkatan yang cepat, Widodo menerima tawaran tersebut. Dia kemudian mendaftar sebagai calon TKI bersama adiknya, Hadi Prayitno.
“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp 60 juta,” kata Widodo, melansir Kompas, Jumat (14/6/2024).
Sesuai kesepakatan dengan sang penyalur, Widodo dan adiknya membayar biaya keberangkatan sebagai TKI ke Australia secara berkala sampai akhirnya lunas.
Berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki, Widodo dan adiknya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 129.500.000 kepada perempuan yang mengaku sebagai penyalur itu.
Batal Berangkat
Oleh sang penyalur, Widodo dan adiknya dijanjikan berangkat ke Australia pada 20 Juni 2022. Sebelum itu, keduanya sempat diajak ke Kantor Imigrasi di Kediri untuk mengurus paspor.
Tiba saatnya berangkat sebagaimana yang dijanjikan, Widodo dan adiknya berpamitan kepada keluarga, kerabat dekat, dan tetangganya akan pergi ke Australia menjadi TKI. Keduanya kemudian berangkat dari Ponorogo ke rumah sang penyalur, di Jombang.
Namun, rencana keberangkatan seperti janji awal tak terlaksana. Alasan yang disampaikan sang penyalur, ujar Widodo, biaya untuk keberangkatan rombongan calon TKI ke Australia waktu itu masih kurang.
“Alasan yang pertama karena dana masih kurang, karena katanya yang mau berangkat waktu itu bukan hanya saya dan adik saya. Ada orang lain lagi, tapi saya tidak tahu tepatnya berapa orang,” ungkap Widodo.
“Terus (alasan) yang kedua, karena seragam belum jadi. Waktu itu kan rombongan, maunya dibuatkan seragam dulu. Terus (alasan ketiga), koper yang masih kurang,” lanjut dia.
Gagal berangkat untuk pertama kali sebagaimana janji penyalur, Widodo dan adiknya masih bisa memaklumi. Namun, kegagalan berangkat sebagai TKI ke luar negeri terjadi hingga empat kali.
Setelah empat kali gagal berangkat dan merasa menjadi korban penipuan, Widodo dan adiknya kemudian memilih untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan sebagai TKI.
“Dalam waktu dua bulan itu ada empat kali enggak jadi berangkat. Terakhir bulan Agustus kalau enggak salah. Waktu Agustus itu (karena kembali gagal), saya sudah tidak percaya lagi. Sudah yakin kalau ini tidak beres,” kata Widodo.
Widodo yang curiga dengan situasi yang dialami olehnya, sempat mengecek dokumen terkait dirinya sebagai calon TKI, terutama tiket dan visa.
Dari salinan dokumen yang berhasil ia peroleh, visa untuknya dari pemerintah Australia ternyata adalah visa kunjungan turis.
Selama berinteraksi dengan perempuan asal Jombang itu, Widodo sebenarnya juga berusaha mengecek dan mencari informasi terkait perusahaan apa yang menaungi perempuan itu.
“Saya cari-cari dan cek ke mana-mana, tapi tidak tahu apa perusahaannya. Kesimpulan saya sih ini calo, karena enggak ketahuan apa perusahaannya,” ujar Widodo.
Sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia hingga November 2023, Widodo berusaha meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, upaya dia dan adiknya gagal karena hanya dijanjikan akan dikembalikan.
Widodo menuturkan, uang yang dibayarkan kepada penyalur dan hingga kini belum kembali merupakan uang dari hasil menggadaikan sawah milik orangtuanya.
Selain itu, uang dengan total Rp 129 juta juga dikumpulkan dari hasil menjual mobil yang dibeli oleh Widodo saat bekerja di Jakarta sebagai tukang servis elektronik.
“Waktu usaha di Jakarta masih jalan, saya bisa beli mobil. Nah, mobil itu saya jual untuk biaya itu. Kemudian, tambahannya dari pinjaman dengan menggadaikan sawah,” ungkap Widodo.
Lapor polisi
Merasa menjadi korban penipuan, Widodo akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya bersama sang adik ke Polres Jombang pada 23 November 2023.
Langkah ini terpaksa diambil karena upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak gagal berangkat menjadi TKI ke Australia tidak membuahkan hasil.
“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, dan yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” kata Widodo.
Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami calon TKI asal Ponorogo, terdapat salinan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 5 Desember 2023.
Selain itu, ada juga dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, tertanggal 10 Juni 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, sosok yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan adalah perempuan berinisial IS, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya laporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor warga Jombang terkait kegagalan berangkat ke luar negeri.
“Untuk tahapan, sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan dengan gelar perkara. Kalau cukup bukti untuk dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujarnya, melansir Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Dalam menangani kasus ini, Kasnasin menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi IS, perempuan yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap calon TKI asal Ponorogo.
Namun, pesan yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya hingga Jumat pukul 16.31 WIB belum direspons.
[Redaktur: Elsya TA]