WahanaNews.co | Megaproyek Petrochemical Complex
yang berencana dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Lahan
milik warga di sekitar area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu,
mulai dibebaskan untuk lokasi proyek.
Baca Juga:
Ibu dan Anak Meninggal di RSUD Pantura MA Sentot Indramayu Diduga Korban Malpraktik
Pembebasan
tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan
tanah tersebut.
Pembebasan
tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten
Indramayu hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).
Kepala
BPN Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim, mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi
lahan, yakni Sukaurip, Sukareja, dan Tegalsembrada.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
"Harga
1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP
(Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai
pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar
Ristendi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis
(15/4/2021).
Ristendi
menjelaskan, Petrochemical Complex yang akan dibangun di Balongan tersebut
menggunakan lahan milik 531 warga.
Pembayaran
ganti rugi akan dilakukan secara berangsur. Saat ini, baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.