"Kemudian
untuk warga Tegalsembrada, Sukareja, itu yang akan datang yang sedang kami
jadwalkan. Kalau mengenai nilai ganti kerugian, itu KJPP, karena merupakan
lembaga independen yang menilai tentang nilai ganti kerugiannya," kata
dia.
Dalam
catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat
hingga Rp 3 miliar. Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
Baca Juga:
Resmikan Gedung Baru, Bupati Indramayu Sebut RS Mitra Plumbon Bisa Maksimalkan Pelayanan
BPN
mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang
ganti rugi dari pembebasan itu.
"Saya
harap kepada masyarakat, jangan konsumtif, karena itu dana yang diberikan
adalah untuk mensejahterakan. Bukan untuk konsumtif. Jangan sampai dibelikan
mobil kemudian mencicil," kata Ristendi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.