WahanaNews.co | KPK menetapkan Adik Eks Bupati Lampung, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka karena diduga ikut menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara.
Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah divonis 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Karyoto menjelaskan bahwa Akbar Tandaniria berperan aktif dalam mengatur proyek yang mewakili sang kakak sebagai Bupati Lampung Utara periode 2014-2019. Akbar juga dibantu pihak lain dalam memungut fee dari proyek-proyek di Lampung Utara, salah satunya Syahbudin yang juga terjerat dalam kasus ini.
"Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara," ucapnya.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Penerimaan fee itu dilakukan secara langsung dan juga diteruskan kepada Agung Ilmu. KPK menyebut Akbar sendiri menerima fee sekitar Rp 2,3 miliar dari kasus ini untuk kepentingan pribadinya.
Agung kini telah dilakukan upaya paksa penahanan karena diduga menerima gratifikasi. Agung ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.