Pada hari yang sama, Dedy segera melaporkan kehilangan saldo tabungannya. Pihak bank memberikan batas waktu 14 hari kerja untuk memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain melaporkan ke bank, Dedy juga menyatakan telah mengadukan kehilangannya ke Polres Brebes.
Baca Juga:
Pelaku Penipuan ‘APK Surat Tilang’ Lewat WhatsApp Kuras Saldo Korban Rp2,3 Miliar
"Saya sudah memberi laporan ke polres," ujar Dedy.
Dedy berharap agar uangnya dapat dikembalikan. Selain itu, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan penarikan uang dan sangat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Bahkan jika ada aplikasi semacam undangan digital atau yang lainnya, saya tidak pernah mengkliknya. Saya tahu bahwa itu dapat menguras saldo, jadi saya pastikan tidak pernah mengunduh dan menginstal aplikasi semacam itu," tambah Dedy.
Baca Juga:
BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak, Ini Kata OJK
Pimpinan Cabang BRI Brebes, Nicky Muhamad Zahab, memberikan penjelasan melalui pernyataan tertulis kepada wartawan mengenai kasus tersebut.
Dia menyatakan bahwa BRI telah melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa nasabah tersebut menjadi korban kejahatan penipuan online atau teknik social engineering.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.