WahanaNews.co, Palembang - Seorang pelaku penipuan berinisial ES (23), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, dengan modus mengirimkan APK surat tilang. Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban. Pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," ungkap Putu.
Tidak hanya sekali, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang yang dikuras dari rekening korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali dan kerugian mencapai Rp2,3 miliar," ujar Putu.
"Pelaku ini menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dibagi-bagikan kepada temannya," sambung Putu.
Putu menjelaskan, bahwa pelaku sendiri memilih nomor korbannya secara acak.