WahanaNews.co | Dua wanita, berinisial DW (17) dan DRY (31), diamankan petugas gabungan Satpol PP Kota Solo, Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo dari sebuah indekos eksklusif di kawasan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo. Keduanya diduga jadi pelaku prostitusi online.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan, saat petugas merazia indekos tersebut kedua wanita itu dipergoki tengah bersama pria yang bukan pasangan resminya, di dalam kamar yang berbeda.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Kedua pria tersebut adalah RAR (19) dan MAF (24) yang berasal dari Wonosari, Klaten.
“Mereka membuat janji bertemu menggunakan aplikasi percakapan. Saat diamankan, mereka memang baru berbincang-bincang,” terang Joko, Jumat (28/01/2022).
Namun Joko tidak menutup kemungkinan keempat orang tersebut terlibat prostitusi online. Sebab selama ini Satpol PP menerima aduan warga tentang praktik prostitusi di tempat tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Apalagi saat diamankan, mereka tidak mampu menunjukkan surat nikah maupun bukti identitas sebagai pasangan resmi lainnya.
“Kedua wanita itu mengaku bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Solo Baru. Tapi alibi mereka berubah-ubah. Makanya kami mengamankan mereka ke kantor, untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Joko.
Dalam pemeriksaan itu Satpol PP juga melibatkan Polresta Solo. Sebab salah seorang wanita yang diamankan, yakni DW, masih di bawah umur.
Joko mengklaim, razia penertiban prostitusi online di indekos tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Eksploitasi Seks Komersial.
“Kami juga akan memanggil pengelola indekos untuk diberikan pembinaan, karena membiarkan praktik kos campur. Jika tetap ngeyel, nanti izinnya bisa kami cabut,” tegasnya. [qnt]