WahanaNews.co | NY (37), warga asal Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu disebabkan oleh penganiayaan
yang dilakukan NY kepada tiga orang di sebuah tempat kuliner.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan dari Buku "The Untold Story": Indonesia Nyaris Jatuh ke Tangan Jamaah Islamiyah pada 1998
Kapolsek Mlati, Kompol
Hariyanto, mengatakan, kejadian itu bermula saat NY mendatangi tiga korban
yang berada di tempat kuliner Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 20 September lalu.
Setibanya di lokasi kejadian, NY
langsung menghantam korban yang berada di sana dengan menggunakan tiga kursi
plastik.
"Dari keterangan yang kita dapat,
motif tersangka ini karena mendapatkan informasi secara sepihak.
Informasi masih simpang siur, dan tanpa mengklarifikasi dulu langsung mendatangi korban, karena tersulut emosi," kata Hariyanto
kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:
Gempa M5,4 Guncang Selatan Jawa di Hari Peringatan Tragedi Yogyakarta 2006
Hariyanto menjelaskan, permasalahan
informasi yang simpang siur itu mulai menyebar di tempat atau lingkungan
kuliner tersebut.
Informasi yang beredar itu sudah
didengar oleh sesama pedagang hingga sampai kepada tersangka.
"Informasinya terkait jualan
antar-sesama pedagang. Bisa karena kecemburuan, yang satu ramai dan yang satu tidak. Terus, akhirnya, ada informasi tidak jelas, hingga
malah emosi. Jadi, tidak ada motif dendam, hanya emosi semata," ucapnya.
Akibat hantaman dari kursi plastik
oleh tersangka tadi, korban Suci Mulyana (32), warga
Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, mengalami luka memar pada tangan
kanan dan punggung.
Korban yang tidak tinggal diam
langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Mlati untuk
ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian langsung
berkoordinasi dengan sejumlah saksi untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Dari tempat kejadian polisi menyita
tiga buah kursi plastik warna biru dalam keadaan pecah setelah digunakan untuk
memukul korban.
"Setelah itu tersangka datang ke
Polsek Mlati untuk memenuhi panggilan, kemudian diamankan," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana
penganiayaan yang dimaksud dalam unsur Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2
tahun 8 bulan. [dhn]