WahanaNews.co | Video aksi penganiayaan terhadap tiga orang anak majikan yang dilakukan dua asisten rumah tangga (ART) viral di media sosial. Penganiayaan itu terekam dalam rekaman CCTV.
Polisi pun sudah menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) yakni ANI (29) dan INA (28) sebagai tersangka. Salah satu korbannya, diketahui balita. Polisi juga mengungkap motif penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Aksi Dramatis Polisi Saat Evakuasi Dua Orang Diduga Maling Kosmetik di Alfamart Cendrawasih Cengkareng
"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Aparat kepolisian diketahui lebih dulu menangkap tersangka berinisial INA usai mendapat laporan dari keluarga korban. Setelahnya, tersangka berinisial ANI berhasil diringkus di daerah Lampung pada Jumat (18/3).
Baca Juga:
Tamiang Tobing Harap Aksesibilitas Juru Bahasa Isyarat ke Masyarakat Semakin Banyak
"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan," ucap Ardhie.
Ardhie mengungkapkan kedua tersangka terbilang belum lama bekerja sebagai ART pada keluarga korban. INA disebut baru bekerja selama enam bulan, sedangkan ANI baru dua bulan bekerja di sana.
Keduanya, kata Ardhie, bekerja sebagai ART di rumah keluarga korban berdasarkan rekomendasi seorang kerabatnya.